LENTERA.CO.ID, Ternate — Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Sahkan RUU-PKS menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kota Ternate, Selasa, 8 Oktober 2019. Massa aksi menuntut DPRD Kota Ternate untuk mendesak DPR RI agar serius membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Kordinator Aksi, Meilani mengatakan RUU P-KS sudah lama mangkir di Prolegnas. Itu sejak 2016 yang sebelumnya diusung pada 2012 silam. Hingga saat ini, RUU itu tak ada progresif, DPR dinilai lamban, padahal kasus kekerasan seksual selalu meningkat setiap tahun.
Baca juga: Tak mu Hering, FTT Curiga ‘ada duri’ di Pemda Taliabu
“Padahal RUU P-KS itu penting untuk disahkan, karena kami menilai sistem hukum Indonesia tak mengakomodasi beragam situasi kekerasan seksual yang terjadi dilapangan,” kata Aksara, sapaan akrab Meilani, kepada Lentera.
Didalam RUU P-KS, jelas tercantum bentuk-bentuk kekerasan seksual. Misalnya, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemerkosaan, pemaksaan aborsi dan penyiksaan seksual.
Sedangkan, Mei menilai KUHP hanya mengatur jenis kekerasan seksual terbatas pada pemerkosaan dan pencabulan saja. “Itu lemahnya penegakan keadilan jika proses penegakan hukumnya mengacu pada KUHP,” tambahnya. Ia enggan menyebut RKUHP yang sedang hangat dibahas.
Sebab itulah, RUU P-KS harus jadi prioritas dan segera disahkan untuk melindungi korban dan menjerat pelaku kekerasan seksual. Dalam RUU P-KS juga ada rumusan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP.
“Misalnya pidana pokok berupa rehabilitasi khusus kepada pelaku dengan tujuan mengubah pola pikir, cara pandang dan perilaku seksual terpidana. Juga mencegah keberulangan kekerasan seksual oleh terpidana,” tuturnya.
Selain itu, RUU ini mengatur peran dan tugas lembaga pengada layanan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual — hal yang tidak diatur dalam KUHP.
Tanggapan DRPD Ternate
Tuntutan Komite Sahkan RUU P-KS ini direspon baik oleh sejumlah fraksi di DPRD Ternate. Aksi yang berlangsung hingga siang hari ini langsung diajak untuk menggelar hering bersama.
Anggota DPRD Ternate fraksi partai Demokrat, Heny Sutan Muda, saat hering bersama, ia merespon baik persoalan RUU yang tak kunjung disahkan itu
“Kami akan mendorong rekan-rekan kami di DPR RI untuk sesegera mungkin [mengsahkan RUU P-KS, red], itu komitmen kami,” ujar Heny, saat hering bersama massa aksi, Selasa, 8 Oktober 2019 siang tadi.
Heny juga bilang akan dorong DPRD Kota Ternate agar membahas tuntutan massa aksi soal RUU P-KS. Dan, bila DPRD Kota menyetujui, maka pihaknya akan membuat pernyataan sikap untuk mendesak DPR RI segera sahkan RUU P-KS.
Pun akan mengonfirmasi massa aksi soal sikap DPRD Ternate itu. (Ajn)